Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah, baik itu berupa nilai prinsip dan konsep. Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank syariah menghadapi risiko-risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko ini tidaklah bisa selalu dihindari tetapi harus dikelola dengan baik tanpa harus mengurangi hasil yang harus dicapai. Risiko yang dikelola dengan tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.

Sebagai salah satu pilar sektor keuangan dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan jelas sangat memerlukan adanya distribusi risiko yang efisien. Tingkat efisiensi dalam distribusi risiko inilah yang nantinya menentukan alokasi sumberdaya dana di dalam perekonomian. Oleh karena itu pelaku sektor perbankan, dan bank syariah khususnya di tuntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya. Seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berharap dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.

Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan.

Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko.

Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi, dan berkesinambungan. Dengan demikian, manajemen risiko berfungsi sebagai filter atau pemberi peringatan dini terhadap kegiatan usaha bank.

Melihat urgensi dan pengaruh pentingnya manajemen risiko, maka Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman berinisiatif menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Manajemen Risiko Perbankan Syariah”. Kuliah umum ini juga merupakan suatu bentuk kontribusi Program Studi Ekonomi Islam FEB Unmul dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Melalui pelatihan ini diharapkan para ilmuwan akademisi dan praktisi ekonomi Islam akan memberikan sumbangsih pemikiran mengenai penerapan analisis manajemen risiko dalam perbankan dan ekonomi Islam.

Tujuan dari kuliah umum ini adalah memberikan pemahaman mengenai pengaruh dan arti pentingnya manajemen risiko dalam perbankan syariah kepada para mahasiswa dan dosen, serta memperkaya khasanah pemikiran aplikatif perbankan Islam bagi mahasiswa dan dosen sebagai bahan untuk mengatasi tantangan dalam perbankan Islam. Selain itu Kuliah Umum ini juga diharapkan menyediakan informasi tentang risiko kepada mahasiswa/calon pelaku perbankan Islam, yakni, memastikan bank tidak mengalami kerugian yang bersifat unacceptable, meminimalisasi kerugian dari berbagai risiko yang bersifat

Kuliah Umum ini digelar di Aula Lantai III Gedung Dekanat FEB Unmul, pada     Hari Rabu, 20 Novemver 2019, Pukul 09.00-12.00 Wita. Berindak selaku narasumber adalah Prof. Dr. Muhamad, M.Ag, CIB., CiLaw, CIRBcom, Pendiri TEI Yogyakarta. Adapun peserta kuliah umum terdiri dari Peserta    Para Dosen Ekonomi Islam FEB Unmul, Mahasiswa Prodi Ekonomi Islam yang mengikuti     Keuangan Syariah, Mahasiswa Prodi Ekonomi Islam yang mengikuti Perbankan Syariah, Mahasiswa Prodi Akuntansi yang mengikuti Akuntansi Keuangan Syariah, serta beberapa Mahasiswa dari Prodi Manajemen

Kuliah Umum ILMU EKONOMI


Jurnal Berlangganan