INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
1 Daftar Informasi Publik Badan Publik
3 Surat- Surat perjanjian dengan pihak ketiga
PPID