Pemerintah telah merumuskan kebijakan baru dalam perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan analisis situasi, masih banyak UMKM yang belum mengerti adanya perubahan peraturan tersebut. Oleh karena itu, HMJA mengadakan kegiatan ini melibatkan mahasiswa Magister Akuntasni sebagai Narasumber dan praktisi di bidang konsultan perpajakan serta pelaku UMKM sebagai partisipan.

webinar, harmonisasi pajak, AKUNTANSI


Jurnal Berlangganan