Semua perguruan tinggi baik negeri maupun swasta harus melakukan akreditasi. Akreditasi adalah pengakuan terhadap perguruan tinggi atau program studi yang menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi tersebut dalam melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Penetapan akreditasi oleh BAN-PT dilakukan dengan menilai proses dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan, masukan, proses dan keluaran suatu perguruan tinggi atau program studi, yang merupakan tanggung jawab perguruan tinggi atau program studi masing-masing.
Akreditasi memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. Pada tahun 2018, Kemenristekdikti melakukan pembaruan standar akreditasi, yang semula menggunakan 7 standar diubah menjadi 9 kriteria. Selain perubahan standar, penyusunan akreditasi 9 kriteria ini juga berbeda dalam penyusunannya. Informasi dan sosialiasasi standar baru ini akan sangat penting guna mendukung penyusunan akreditasi 9 kriteria yang akan dilakukan oleh Program Studi EKonomi Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Mulawaran.
Atas dasar itulah, pada Selasa, 10 September 2019, Prodi Ekonomi Islam mengikuti workhop penyusunan akreditasi 9 kriteria yang diselenggarakan oleh FMI Kanwil Jawa Tengah di Semarang, Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grasia, Kota Semarang. Hadir mewakili Prodi Ekonomi Islam adalah Koordinator Prodi Ekonomi Islam, Isna Yuningsih, S.E., M.M., Ak. C.A, serta seorang dosen, Adi Tri Pramono, S.Fil., M.E.
Sebagai narasumber dalam workshop ini adalah Kapala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, Prof. Dr. Dwi Yuwono Puji Sugiharto, M.Pd, Kons serta Asesor BAN PT, Dr. Paulus Th. Basuki Hadiprajitno, M.B.A., M.S.Acc, Ak., C.A.
Foto: Para narasumber dalam workshop penyusunan akreditasi 9 standar
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Ketua Forum Manajemen Indonesia (FMI) Korwil Jateng, Dr. Harjum Muharam, S.E., M.E. Selaku penyelenggara workshop, Dr. Harjum Muharam, S.E., M.E., menyampaikan bahwa pembaruan akreditasi PT menggunakan 9 standar sangat penting untuk disosialisasikan, selain karena masih relatif baru, akreditasi 9 standar juga sangat berbeda dalam proses penyusunannya. "Sehingga diharapkan melalui workshop ini, para peserta akan memahami secara menyeluruh alasan perubahan ukuran akreditasi dan detil penyusunannya," jelas Muharam kepada para peserta workshop. Dalam kesempatan ini, Ketua FMI Korwil Jateng ini juga menyampaikan bahwa workshop ini diselenggarakan atas kerjasama beberapa universitas di wilayah LLDIKTI VI Jawa Tengah, serta juga tentunya keikutsertaan para peserta workhop yang berasal dari berbagai universitas baik dari Pulau Jawa maupun Luar Pulau Jawa.
Setelah sambutan dari penyelenggara, sambutan kedua kemudian disampaikan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, Prof. Dr. Dwi Yuwono Sugiharto, M.Pd, Kons, yang sekaligus membuka rangkaian kegiatan Workhop Penyunanan Akreditasi 9 Standar. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Dwi Yuwono Sugiharto, M.Pd, Kons, menyampaikan apresiasinya kepada FMI Korwil Jawa Tengah selaku penyelenggara workshop yang telah merangkai latar belakang penyusunan akreditasi 9 standar berikut dengan penjelasan instrumen secara lengkap. Hal ini sangat penting agar para peserta workhop memiliki pemahaman yang utuh dan tidak menjadikan proses akreditasi hanya sebatas menyusun borang.
Kepala LLDIKTI Wilayah VI kemudian melanjutkan bahwa LLDIKTI adalah satuan kerja yang bertanggung jawab kepada Menristekdikti dalam memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Lebih khusus lagi, bentuk fasilitasi tersebut berwujud fasilitasi kesiapan PT dalam menjamin mutu eksternal, yakni SN (Standar Nasional) Dikti. SN Dikti adalah ukuran mendasar yang harus menjadi acuan PT dalam menjamin mutu pendidikan yang diselenggarakannya. Mutu pendidikan yang diselenggarakan PT menjadi indikatornya dan akreditasi menjadi ukuran dalam penilaian mutu tersebut. Sehinggga diharapakan, PT bisa menyeimbangkan APK (Angka Partisipasi Kasar) dengan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. "Oleh karena itu, diperlukan langkah berani bagi PT untuk memperbaiki regulasi, memodifikasi dan meninggalakan cara-cara lama agar lebih efektif dan efisien," jelas Kepala LLDIKTI Wilayah VI. Perubahan inilah yang menjadi tolok ukur pembaruan akreditasi yang sebelumnya menggunakan 7 standar berubah menjadi 9 kriteria. Penjaminan mutu melalui akreditasi 9 kriteria ini juga menjadi jawaban atas amanah Bab III Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang kemudian diperjelas dengan Permenristekdikri Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dikti (SPM Dikti).
SPM Dikti kemdian harus diwujudkan dalam penetapan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) Perguruan Tinggi baik PTN Maupun PTS dengan atau lebih tinggi dari SN Dikti, sebagaimana digambarkan dalam skema dibawah ini:
Gambar: Skema standar dikti yang diacu dalam akreditasi
SN Dikti memiliki 24 standar, yakni 8 standar pendidikan, 8 standar penelitian dan 8 standar pengabdian masyarakat. SN Dikti tersebut adalah standar minimal yang harus diselenggarakan perguruan tinggi dalam pendidikannya. SN Dikti ini kemudian menjadi basis penetapan Standar Pendidikan Tinggi oleh PTN/PTS yang kemudian tertuang dan bisa diukur dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Alur inilah yang menjadikan konsep akreditasi 9 kriteria tidak bisa hanya berwujud penyusnan borang akreditasi saja, melainkan harus merupakan sebuah sistem.
Harapan besar dari LLDIKTI, PT mampu menetapkan standar dikti diatas SN Dikti, dan menjamin mutu pendidikannya secara simultan dalam SPMI dan SPME-nya sehingga akreditasi yang dihasilkan adalah hasil yang terbaik. Perlu diketahui bahwa dengan pembaruan akreditasi 9 kriteria, predikat akreditasi PT juga turut berubah yakni menjadi:
a. Unggul
b. Baik Sekali
c. Baik
Hubungan 24 SN dikti dengan 9 kriteria akreditasi, bisa ditunjukkan dalam skema dibawah ini:
Gambar: SN Dikti dan 9 kriteria akreditasi
9 kriteria akreditasi tersebut di atas, secara rinci diperjelas dalam IAPT (Intrumen Akreditasi Perguruan Tinggi) 3.0 dan IAPS (Intrumen Akreditasi Program Studi) 4.0. Adapun arti penting digulirkannya IAPT dan IAPS tersebut bagi perguruan tinggi adalah:
a. Agar PT mampu memperbaiki mutu pendidikannya secara berkesinambungan
b. Memperkuat manajemen PT agar memiliki sistem yang terintegrasi dari atas hingga ke bawah
c. Menyiapkan evaluasi eksternal baik oleh BAN PT maupun evaluasi publik lainnya
d. Menjaga konsistensi penyelenggaraan pendidikan
e. Agar PT mampu memahami dan menjawab tantangan pendidikan tinggi yang ada
Mengakhiri paparannya, Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, juga memberikan pesan kepada para peserta workshop, bahwa akreditasi 9 kriteria ini memang masih awal dan akan dijumpai banyak kesulitan dalam penyusunannya, namun jika sudah dilaksanakan dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PT, akreditasi 9 kriteria akan mampu menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Workshop ILMU EKONOMI