•  

Profil Singkat S1 Ekonomi Syariah

Program Studi S1 Ekonomi Syariah berada pada satu rumpun keilmuan di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman. Program ini didirikan sesuai dengan karakteristik masyarakat Kalimantan Timur yang kental dengan nuansa Islami, serta juga guna menjawab kebutuhan tenaga ahli, dan tenaga profesional di bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Islam. 

Program Studi Ekonomi Syariah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Pendirian Program Studi Nomor 528/E/Q/2014, Tanggal 17 Oktober 2014 dengan Pejabat Penandatangan SK Djoko Santoso, yang saat itu menjabat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi. 

Sistem pembelajaran menggunakan sistem SKS dengan jumlah total SKS yang harus ditempuh, sebanyak 144 SKS, yang terdiri dari: 135 SKS untuk mata kuliah wajib, dan 9 SKS mata kuliah pilihan. Mata kuliah pilihan diarahkan ke tiga konsentrasi studi, yakni: Keuangan Syariah, Manajemen dan bisnis Syariah, serta Ilmu Ekonomi Syariah.

Program Studi Ekonomi Syariah merupakan pengembangan dari Konsentrasi Studi Ekonomi Syariah Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Unmul, yang di rintis pada Tahun 2009/2010. Saat ini Program Studi S1 Ekonomi Syariah memiliki 14 orang dosen, dan 9 dosen tetap di luar program studi dengan kaulifikasi minimal berpendididkan magister. Selain dosen, Program Studi Ekonomi Islam juga memiliki 2 orang tenaga pendidikan yang melayani program studi. Di samping itu terdapat pula tenaga kependidikan yang berperan secara tidak langsung, yang berada di bawah naungan FEB UNMUL. 

Prodi Ekonomi Syariah FEB UNMUL telah memiliki Sistem Penjaminan Mutu yang dilakukan oleh Tim Gugus Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas. Penjaminan Mutu Prodi Ekonomi Syariah FEB UNMUL dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Dekan yang terdiri atas para dosen. Anggota tim yang dipilih telah mengikuti pelatihan SPMPT (Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi). Kegiatan audit mutu akademik program studi dilakukan tim Auditor Universitas secara berkala. Berdasarkan SK Rektor No.605/KP/2013 tim tersebut yang menentukan Standar Mutu dan menilai Kinerja Program Studi sesuai dengan kebijakan akademik dan manual mutu akademik. Penjaminan mutu dimaksudkan untuk mempertahankan dan menjamin tingkat kualitas secara berkesinambungan meliputi aspek input, proses dan output.